Tag harga kontrak kemitraan ayam broiler 201keuntungan ternak ayam broiler kemitraan. Uncategorized. Panduan Bisnis Ayam Potong Agar Menghasilkan Keuntungan Maksimal. Posted on April 5, 2020 by Tomy Suganda. Jenis usaha peternakan yang tidak kalah menjanjikan adalah bisnis ayam potong atau ayam pedaging. Bisnis ini memiliki peluang yang cerah
Mitrariset (www.Mitrariset.Com) sebagai konsultan analisis data telah membantu riset Kemitraan Ayam Broiler Harga: 5000 Cara Pembayaran: Kredit Jumlah: tak terbatas Negara Asal: Indonesia Keterangan: alam bagi para rekan-rekan peternak ayam – 3734140
Sebagianbesar peternak plasma mengeluhkan harga kontrak DOC dan pakan yang terlalu mahal dan tidak pernah diperbaharui, terutama saat harga pasar mengalami penurunan yang cukup besar. Analisis Kepuasan Peternak Plasma Terhadap Pola Kemitraan Ayam Broiler Studi Kasus Kemitraan Dramaga Unggas Farm Di Kabupaten Bogor: en  Files in this
Fast Money. ArticlePDF Available AbstractThe emergence of cooperation between breeders and companies encouraged this research to be carried out. They applied the musyarakah contract to a broiler breeder in Labakkang District, Pangkep regency. The purpose of this study is to reveal the implementation of the musyarakah agreement between the company and the farmer based on DSN-MUI This type of research used a qualitative type, with a case study approach. The location of the study was conducted in Labakkang District, Pangkep regency, Indonesia. The subjects of this study were breeders. Data were collected using observation, interviews and documentation. The results of this study show that the company has determined the price per head at the beginning of the contract, and during the harvest period, the breeders will sell the broiler to the company according to the contract price agreed at the beginning, When the price rises in the market, they will still sell the broiler to the company based on the previously agreed price, likewise, if the price falls in the market, they will still sell broilers to the company based on the previously agreed price. Furthermore, the musyarakah agreement carried out by breeders and PT. Japfa Ciomas Adisatwa is not fully implemented. Based on DSN Fatwa DSN-MUI / IV / 2000 concerning financing with a musyarakah contract, a conformity of and a mismatch of was obtained, especially in the part of the contract object regarding profits. REFERENCES Baits, Nur Ammi. 2020. Pengantar Kaidah Fiqih Kubro dan Penerapannya Dalam Fiqh Muamalah, Jogjakarta Pustaka Muamalah Jogja. Chan, F., Kurniawan, A. R., Kalila, S., Amalia, F., Apriliani, D., & Herdana, S. V. 2019. The Impact of Bullying on the Confidence of Elementary School student. Jurnal Pendas Mahakam, 42, 152–157. DSN-MUI. 2000. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Tentang Pembiayaan Musyarakah. Himpunan Fatwa DSN MUI, 5. Gojali, D. 2019. Implementasi Hukum Ekonomi Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 12, 130–144. Meleong Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian kualitatif, Edisi Revisi, Bandung PT. Rosda Karya, Muhajir Neong, 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta Rake Serasin. Naf’an. 2014. Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah 1st ed.. Graha Ilmu. Rasjid Solaeman, 2007. Fiqih Islam, Bandung, Sinar Baru Algesindo, Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kombinasi Mixed Methods 10th ed.. Alfabeta. Tehedi, & Ervino. 2021. Praktik Bagi Hasil Ternak Sapi. Borneo Journal of Islamic Studies, 12, 42–54. Umam, K. 2016. Perbankan Syariah Dasar-Dasar dan Dinamika Perkembangannya 1st ed.. Rajawali. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. p-ISSN 2962-7613; e-ISSN 2549-8312 DOI Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 1, No. 2, August 2022, pp. 65-74 Corresponding Author Muryani Arsal, email muryani Kemitraan Usaha Berbasis Musyarakah pada Peternak Ayam Broiler, Apakah Sesuai dengan Prinsip Syariah? Muryani Arsal Universitas Muhammadiyah Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia Haerul Universitas Muhammadiyah Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia Abdul Khaliq Universitas Muhammadiyah Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia Received 12 July 2022 Revised 11 August 2022 Accepted 14 August 2022Abstrak Munculnya kerjasama antara peternak dan perusahaan mendorong penelitian ini dilakukan. Mereka menerapkan akad musyarakah pada peternakan ayam broiler di Kecamatan Labakkang, kabupaten Pangkep. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan akad musyarakah antara pihak perusahaan dan pihak peternak berdasarkan pada prinsip syariah dari Fatwa DSN-MUI Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian dilakukan di Kecamatan Labakkang, kabupaten Pangkep, Indonesia. Subjek penelitian ini adalah peternak dan PT Japfa Ciomas Adisatwa. Data dikumpulkan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pihak perusahaan telah menentukan harga ayam per ekornya di awal kontrak, dan ketika masa panen maka peternak akan menjual ayam ke pihak perusahaan sesuai dengan harga kontrak yang disepakati di awal, Ketika harga ayam naik di pasaran, peternak akan tetap menjual ayam ke perusahaan sesuai harga yang telah disepakati sebelumnya, begitupun jika harga ayam turun di pasar, peternak akan tetap menjual ayam ke perusahaan sesuai harga yang telah disepakati sebelumnya. Lebih lanjut, akad musyarakah yang dilakukan oleh peternak dan pihak perusahaan PT. Japfa Ciomas Adisatwa tidak sepenuhnya diterapkan. Berdasarkan Fatwa DSN tentang pembiayaan dengan akad musyarakah diperoleh kesesuaian sebesar 78,58% dan ketidaksesuaian sebesar 21,42% terutama pada bagian objek akad mengenai keuntungan. Kata kunci Musyarakah, Pembiayaan, Peternak Ayam, Perusahaan Abstract The emergence of cooperation between breeders and companies encouraged this research to be carried out. They applied the musyarakah contract to a broiler breeder in Labakkang District, Pangkep regency. The purpose of this study is to reveal the implementation of the musyarakah agreement between the company and the farmer based on DSN-MUI This type of research used a qualitative type, with a case study approach. The location of the study was conducted in Labakkang District, Pangkep regency, Indonesia. The subjects of this study were breeders. Data were collected using observation, interviews and documentation. The results of this study show that the company has determined the price per head at the beginning of the contract, and during the harvest period, the breeders will sell the broiler to the company according to the contract price agreed at the beginning, When the price rises in the market, they will still sell the broiler to the company based on the previously agreed price, likewise, if the price falls in the market, they will still sell broilers to the company based on the previously agreed price. Furthermore, the musyarakah agreement carried out by breeders and PT. Japfa Ciomas Adisatwa is not fully implemented. Based on DSN Fatwa DSN-MUI / IV / 2000 concerning financing with a musyarakah contract, a conformity of and a mismatch of was obtained, especially in the part of the contract object regarding profits. Keywords Musyarakah, Finance, Broiler Breeder, Company 66 K e m i t r a a n U s a h a B e r b a s i s A k a d M u s y a r a k a h D O I 1 0 . 4 6 8 7 0 / m i l k i y a h . v 1 i 2 . 2 3 4 PENDAHULUAN Manusia hidup di dunia merupakan subjek yang mustahil hidup sendiri tanpa berafiliasi sama sekali dengan manusia lainnya. Fitrah yang ditetapkan Allah swt kepada manusia demikian juga terhadap kesejahteraan manusia berinteraksi satu sama lain agar mencukupi kebutuhan mereka Tehedi & Ervino, 2021. Manusia dalam hal mempertahankan hidup, akan melakukan aktivitas atau kegiatan yang berhubungan dengan muamalah, baik itu dalam bentuk jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam utang piutang, gadai serta kegiatan lainnya yang mencakup tentang ekonomi, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari segala kegiatan tersebut, tentunya kegiatan-kegiatan tersebut akan diatur oleh hukum yaitu hukum ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah adalah serangkaian aturan yang mengikat mengenai kegiatan ekonomi yang dibuat oleh badan-badan resmi, dengan prinsip syariah berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah Gojali, 2019. Masyarakat khususnya di Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Ketika ingin memulai suatu usaha, terkadang memiliki banyak kendala seperti kekurangan modal, teknologi, dan kekurangan sumber daya dan juga terkendala pada pemasarannya, untuk mengurangi persoalan tersebut maka hal inilah yang melatarbelakangi peternak di desa Taraweang, Kecamatan Labakkang melakukan kerja sama dengan perusahaan atau bermitra. Tujuan dari kerja sama ini adalah meningkatkan pendapatan usaha kecil di masyarakat, khususnya di Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta membuka lapangan pekerjaan. Konsep dari kemitraan ini yaitu saling mendukung, saling membutuhkan, saling menguntungkan dan saling bertanggung jawab. Demikian juga dengan praktik kerjasama dalam hal peternakan ayam broiler di Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang untuk meningkatkan taraf perekonomian dan kebutuhan hidup atau keperluan lain setiap harinya. Fakta menunjukkan bahwa di antara sebagian manusia memiliki kemampuan dan keahlian berusaha secara produktif, tetapi tidak memiliki atau kekurangan modal usaha. Begitupun sebaliknya sering kali dijumpai orang-orang yang memiliki modal tetapi tidak bisa melakukan pekerjaan-pekerjaan yang produktif sehingga membutuhkan pihak lain untuk sama-sama mengelola usaha, atau memiliki modal dan juga mampu untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang produktif tetapi juga mempunyai keinginan untuk membantu orang lain agar berpenghasilan demi pemenuhan kebutuhan kehidupan sehari-hari dengan cara berkerja sama dengan pihak lain dengan memberikan modal kepada pihak lain yang memiliki keahlian dalam usaha tertentu dan sama-sama mengelola usaha tersebut. Terutama masyarakat di Desa Taraweang Kecamatan Labakkang yang mempunyai lahan untuk beternak dan keahlian dalam bidang peternakan khususnya ayam broiler, namun terkendala dengan modal yang sedikit. Masyarakat yang berternak ayam broiler di Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, merupakan peternak yang bekerja sama dengan perusahaan atau masyarakat lebih mengenal dengan nama bermitra. Bentuk kerjasamanya yaitu inti-plasma, pola kerjasamanya yaitu perusahaan sebagai penyedia Sapronak di dalam kerja sama ayam pedaging broiler yang disebut sebagai inti, sedangkan peternak yang disebut sebagai plasma menyediakan kandang dan peralatannya serta biaya operasional pemeliharaan, selain itu peternak juga bertanggung jawab melaksanakan kegiatan beternak dari awal pemeliharaan sampai panen. Akad musyarakah adalah salah satu bentuk pembiayaan berdasarkan sistem bagi hasil. Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Fatwa DSN MUI/IV/2000tentang pembiayaan musyarakah, yang mana inti dari Fatwa DSN tersebut menyebutkan bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan dana dari pihak lain, antara lain melalui pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan Umam, 2016. A r s a l e t a l . 67 Milkiyah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 1, No. 2, August 2022 Dalam Fatwa DSN tentang pembiayaan musyarakah yang menetapkan beberapa ketentuan seperti, objek akad di mana dalam point ketiga, yaitu mengenai keuntungan yang menetapkan bahwa setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra. Salah satu karakteristik atau syarat dari musyarakah, yaitu porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari pendapatan usaha yang diperoleh selama periode akad bukan dari jumlah investasi yang disalurkan Naf’an, 2014. Berdasarkan fakta itulah, sangat dibutuhkan adanya kerja sama antara orang yang membutuhkan modal tambahan peternak dengan orang pemilik modal perusahaan. Pada bentuk kerja sama seperti ini, pihak peternak sangat terbantu dan tidak dirugikan atas tenaga dan tempat usaha yang dimilikinya, begitu juga dengan pihak perusahaan tidak pula dirugikan, karena penyaluran Sapronak kepada pihak peternak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad musyarakah pada kerjasama atau kemitraan antara peternak ayam broiler dengan perusahaan pemberi Sapronak, dengan mengambil obyek pada peternakan ayam broiler di Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep. penelitian ini dinilai signifikan sebab memberikan kontribusi terhadap kajian ekonomi dan bisnis Islam bahwa fakta di lapangan ternyata masih belum menerapkan sepenuhnya prinsip syariah sebagaimana dalam Fatwa DSN tentang pembiayaan musyarakah. METODE Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu suatu teknik yang memberikan gambaran dan menginterpretasikan makna data-data yang telah terkumpul dengan memberikan perhatian dan merekam sebanyak mungkin aspek situasi yang diteliti pada saat itu, sehingga memperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan yang sebenarnya. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan filsafat postpositivism, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, dimana penelitian adalah instrumen kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan snowball, teknik pengumpulan dengan triangulasi gabungan, analisis data hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi Chan et al., 2019. Data kualitatif merupakan data yang berbentuk kategori, data penelitian dimulai dari mengumpulkan dan menyaring seluruh data yang masuk secara menyeluruh dan detail kemudian diuraikan sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas dan mudah dipahami. dengan menggunakan metode deskriptif berarti peneliti menganalisa data yang telah terkumpul yang bisa berbentuk naskah wawancara, catatan lapangan, foto, video, dokumen pribadi, dan dokumen resmi lainnya. Lokasi penelitian yang dipilih adalah di Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Penentuan informan pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Sehingga Informan pada penelitian ini adalah orang-orang yang dapat memberikan informasi yang diperlukan. Teknik Purvosive sampling adalah teknik pengambilan sampel sumber data yang ditentukan oleh peneliti dengan pertimbangan tertentu, misalnya orang tersebut dianggap paling tahu tentang data yang dibutuhkan dalam penelitian Sugiyono, 2018. Adapun informan penelitian ini adalah peternak ayam broiler di Kecamatan Labakkang yaitu Achmad Andriany dan Alisandi. Analisis data menggunakan reduksi, penyajian dan penarikan kesimpulan. Dalam proses analisis data, Fatwa DSN diperlukan untuk melihat kesesuaian akad musyarakah yang dilakukan oleh peternak dan perusahaan. HASIL DAN PEMBAHASAN Peternak ayam broiler di Kecamatan Labakkang yang bermitra dengan perusahaan menggunakan akad musyarakah yang di mana kedua belah pihak sama-sama sepakat 68 K e m i t r a a n U s a h a B e r b a s i s A k a d M u s y a r a k a h D O I 1 0 . 4 6 8 7 0 / m i l k i y a h . v 1 i 2 . 2 3 4 untuk melakukan bagi hasil dan kerugian ditanggung masing-masing pihak. Perusahaan akan memberikan modal selama satu periode beternak ayam broiler, porsi modal untuk menjalankan usaha peternakan ayam broiler di sini tidak selalu sama antara perusahaan dan peternak, porsi modal perusahaan tergantung luas kandang dan jumlah ayam, lalu pemeliharaan ayam broiler selama masa beternak sampai dengan masa panen, perusahaan berperan sebagai mitra pasif yang hanya melakukan pengawasan dan pembinaan secara efektif setiap 2-3 hari dalam sepekan. Sedangkan peternak berperan sebagai mitra aktif, karena memiliki keahlian untuk mengelola usaha peternakan ayam broiler. Berdasarkan wawancara dengan bapak Achmad Andriany mengatakan bahwa “Tujuan dari adanya pengawasan dan pembinaan ini untuk memantau perkembangan ayam serta memantau resiko terjadinya gagal panen.” secara umum calon peternak akan diminta terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan menjadi mitra, sebagaimana yang bapak Achmad Andriany ungkapkan dalam wawancara dengan peneliti. “Tentunya yang pertama ada persetujuan antara kedua bela pihak dengan mengajukan permohonan menjadi mitra, setelah itu calon peternak memfasilitasi kandang terlebih dahulu, tentunya kandang juga harus sesuai dengan standar perusahaan. Sebelum adanya kontrak, kandang akan ditinjau terlebih dahulu oleh perusahaan, jika tidak memenuhi standar maka permohonan akan ditolak dan jika memenuhi syarat maka kita akan bicarakan kontrak ke depannya, ada beberapa standarisasi sebenarnya, yang pertama yah biasanya harus menghadap ke barat sebab matahari yang dari timur mempunyai faktor yang signifikan juga, kemudian kualitas kandang seperti kayu kandang, tirai kandang, dan fasilitas makan dan minum ayam itu juga merupakan suatu pertimbangan apakah perusahaan mau menerima kita atau tidak” Begitupun Yang diungkapkan oleh bapak Alisandi saat diwawancarai. “Sebelum memulai usaha peternakan ayam broiler, peternak harus menyiapkan kandang minimal 9 petak, agar disetujui dalam bermitra dengan perusahaan” Kontrak musyarakah pada kemitraan ayam broiler merupakan kontrak jangka pendek yang berlaku hanya 1 periode saja, jika setelah panen dan peternak masih ingin berternak ayam broiler maka perusahaan dan peternak akan menyepakati kontrak yang baru untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Sebagaimana pernyataan bapak Achmad Adriany terkait modal yang sama-sama disepakati oleh perusahaan, dengan sistem atau akad musyarakah yang tercantum dalam kontrak. “Namanya sistem kemitraan, kita hanya menunggu bibit ayam diantarkan beserta dengan obat-obatan, vaksin dan pakan yang akan ditanggung sampai dengan masa panen” Begitupun pernyataan bapak Alisandi terkait dengan modal yang diberikan oleh perusahaan selama masa beternak. “Perusahaan memodali peternak, mulai dari bibit, obat-obatan, vaksin dan pakan” Selain memberikan modal, perusahaan juga berkontribusi selama masa beternak ayam mulai dari mengantarkan bibit, obat-obatan, vaksin, dan pakan. Sebagaimana ungkapan informan bapak Achmad Adriany mengatakan. “Perusahaan bukan hanya lepas tangan Setelah memberikan bibit, pakan, obat-obatan, dan vaksin, ada yang dimaksud PPL, yaitu orang yang ditugaskan oleh pihak perusahaan sebagai Pembina, PPL nanti yang akan mengontrol dan sebagai tutor, dia yang akan mengajarkan cara memperlakukan ayam selama masa beternak, dan setelah masa panen juga perusahaan yang akan datang mengambil dan memasarkannya” Begitupun pernyataan bapak Alisandi terkait dengan kontribusi yang diberikan A r s a l e t a l . 69 Milkiyah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 1, No. 2, August 2022 oleh perusahaan selama masa beternak. “Selain memberikan modal, selama masa beternak perusahaan juga berkontribusi survei-survei perkembangan ayam dan perusahaan yang akan mengambil jika sudah masa panen” Pihak peternak juga selain berkontribusi penuh dalam masa pemeliharaan ayam broiler, peternak juga memberikan modal untuk biaya perawatan sampai dengan masa panen, sebagaimana yang diungkapkan oleh bapak Achmad Adriany kepada peneliti saat wawancara “Kita sebagai peternak mulai dari ayam masuk memperhatikan kebersihan kandang, suhu, kelembapan kandang, dan kondisi cuaca, kalau modal yah jelas ada, walaupun modal yang besar itu ditanggung oleh pihak perusahaan, kita peternak itu membiayai modal kompor untuk pemanas kita beli tabung gas, terpal, sekam, dan modal cuci kandang setiap 1 periode masa beternak” Begitupun pernyataan bapak Alisandi terkait dengan kontribusi dan modal yang diberikan oleh peternak selama masa beternak. “Yah tugas kami sebagai peternak itu kewajibannya memberikan minum dan makannya dikontrol setiap pagi dan sore, dan modal yang dikeluarkan oleh peternak selama masa panen adalah membeli tabung gas, sekam, dan modal cuci kandang” Pihak peternak juga selain berkontribusi penuh dalam masa pemeliharaan ayam broiler, peternak juga memberikan modal untuk biaya perawatan sampai dengan masa panen, sebagaimana yang diungkapkan oleh bapak Achmad Adriany kepada peneliti saat wawancara “Kita sebagai peternak mulai dari ayam masuk memperhatikan kebersihan kandang, suhu, kelembapan kandang, dan kondisi cuaca, kalau modal yah jelas ada, walaupun modal yang besar itu di tanggung oleh pihak perusahaan, kita peternak itu membiayai modal kompor untuk pemanas kita beli tabung gas, terpal, sekam, dan modal cuci kandang setiap 1 periode masa beternak” Begitupun pernyataan bapak Alisandi terkait dengan kontribusi dan modal yang diberikan oleh peternak selama masa beternak. “Yah tugas kami sebagai peternak itu kewajibannya memberikan minum dan makannya dikontrol setiap pagi dan sore, dan modal yang dikelurakan oleh peternak selama masa panen adalah membeli tabung gas, sekam, dan modal cuci kandang” Jika terjadi kerugian maka pihak perusahaan dan pihak peternak akan sama-sama menanggung kerugian, sebagaimana yang di ungkapkan oleh bapak Achmad Adriany terkait persoalan pihak yang akan menanggung kerugian Ketika mengalami gagal panen. “Kalau kerugian finansial yah tentunya perusahaan yang mengalami kerugian cukup besar, tetapi kita juga sebagai peternak mengalami kerugian sebab kita membeli tabung gas, sekam dibeli, dan tentunya kita sebagai peternak tidak terhitung lagi tenaga yang kita keluarkan selama masa beternak” Begitupun pernyataan bapak Alisandi terkait persoalan pihak yang akan menanggung kerugian Ketika mengalami gagal panen. “Jika mengalami kerugian yah pihak perusahaan dan pihak peternak akan sama- sama menanggung beban kerugian” Jika terjadi kerugian maka pihak perusahaan tidak berhak untuk meminta denda kepada para peternak sesuai kontrak yang telah disepakati di awal. sebagaimana yang di 70 K e m i t r a a n U s a h a B e r b a s i s A k a d M u s y a r a k a h D O I 1 0 . 4 6 8 7 0 / m i l k i y a h . v 1 i 2 . 2 3 4 ungkapkan oleh bapak Achmad Adriany terkait persoalan denda ketika mengalami kerugian atau mengalami gagal panen. “Meskipun di perusahaan tidak ada bahasanya bahwasanya kita rugi dan kamu harus bayar per sekian, itu real perusahaan yang tanggung, jadi kontrak itu tidak ada beban untuk peternak untuk mengganti kerugian sebab sebenarnya posisinya kita sama-sama rugi, dan siapa yang mau rugi sebenarnya, sebab itu sudah menjadi bahasa dalam kontrak sebenarnya dan sudah disepakati secara bersama, cuma terkadang ketika kita sering mengalami kerugian konsekuensinya adalah putus kontrak” Begitupun pernyataan bapak Alisandi terkait persoalan denda ketika mengalami kerugian atau mengalami gagal panen. “Tidak ada denda bagi peternak Ketika mengalami kerugian atau gagal panen, sebab kita telah menyepakati perjanjian kontrak sebelumnya dengan pihak perusahaan” Sistem bagi hasil yang diterapkan pada usaha peternakan ayam broiler di Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep adalah bagi hasil yang dilakukan dengan jalan menghitung hasil produksi peternakan HPP dikurangi biaya operasional. Selisih dari HPP dan biaya operasional merupakan hak atau keuntungan peternak. sebagaimana yang di ungkapkan oleh bapak Achmad Adriany terkait dengan bagi hasil yang dilakukan antara pihak perusahaan dan pihak peternak. “Pembagian hasil itu sebenarnya mempunyai sistem tersendiri, cuma bahasa singkatnya seperti ini, dari seluruh total penghasilan dari penjualan ayam yang terjual dari harga kontrak sebelumnya, lalu perusahaan mengurangi total hasil penjualan ayam dengan menjumlahkan semua biaya bibit, obat-obatan, vaksin, dan pakan, dari hasil total penjualan ayam dengan harga kontrak dikurangi dengan semua biaya yang awalnya di biayai oleh perusahaan maka hasil penjumlahan dari itulah keuntungan yang akan didapatkan oleh peternak selain itu peternak juga mendapatkan keuntungan dari penjualan bekas sekam yang digunakan selama masa pemeliharaan, perusahaan juga akan mendapatkan keuntungan dari penjualan bibit, pakan, obat-obatan, vaksin dan hasil penjualan ayam broiler kepada pasar jika harga ayam di atas dari harga kontrak” Begitupun pernyataan bapak Alisandi terkait dengan bagi hasil yang dilakukan antara pihak perusahaan dan pihak peternak. “Kalau dari pembagian hasilnya saya kurang paham juga, sebab kami menjual ayam sesuai dengan harga kontrak yang disepakati di awal, mungkin hasil dari penjualan seluruh ayam akan dikurangi dengan semua modal yang dipakai perusahaan untuk membiayai peternak, jika ada lebihnya mungkin itu yang akan diberikan kepada peternak” Berikut adalah Tabel 1 kesesuaian penerapan akad musyarakah pada peternakan ayam broiler dengan Fatwa DSN Tabel 1. Tingkat Kesesuaian Menurut Fatwa MUI Fatwa MUI Pada Peternakan Ayam Broiler Ket dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak akad, dengan memperhatikan hal-hal berikut a Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak akad. dinyatakan oleh para pihak, baik pihak perusahaan maupun pihak peternak. a Penawaran dan penerimaan sudah secara jelas menunjukkan tujuan kontrak yang tertuang di dalam akad secara tertulis. b Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak. Sesuai Sesuai A r s a l e t a l . 71 Milkiyah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 1, No. 2, August 2022 Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak. c Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern. tertulis, pihak perusahaan dan pihak peternak melakukan tanda tangan. Sesuai pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut a Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. b Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil. c Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal. d Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja. e Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri. Pihak perusahaan dan petermerupakan orang yang cakap hukum. Cakap hukum disini artinya yaitu orang yang sudah dewasa, dan sehat akalnya a Pihak perusahaan dan peternak sama-sama kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. b Pihak perusahaan dan peternak sama-sama menyediakan dana dan pekerjaan. c Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal. d Pihak perusahaan memberikan wewenang kepada peternak untuk mengelola aset atau mengelola usaha, dan pihak perusahaan akan selalu mengawasi jalannya operasional usaha. e Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya Sesuai Sesuai Sesuai Sesuai Obyek akad modal, kerja, keuntungan dan kerugian Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra. 2 Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan. 3 Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya Setiap mitra baik dari pihak perusahaan dan peternak sama-sama memberikan modal. Di mana modal yang diberikan perusahaan berupa Sapronak, sedangkan peternak memberikan modal berbentuk asset seperti tabung gas, sekam, dan modal pembiayaan pembersihan kandang dan di sepakati oleh masing-masing pihak. 2 Pihak perusahaan dan peternak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan. 3 Pada prinsipnya dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, tetapi untuk menghindari terjadinya Sesuai Sesuai Sesuai 72 K e m i t r a a n U s a h a B e r b a s i s A k a d M u s y a r a k a h D O I 1 0 . 4 6 8 7 0 / m i l k i y a h . v 1 i 2 . 2 3 4 meminta jaminan. perusahaan dapat meminta jaminan kepada peternak Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya. 2 Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak. Partisipasi para mitra dalam pembagian porsi pekerjaan tidak sama. 2 Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing mitra sudah dijelaskan dalam kontrak. Sesuai Keuntungan harus dikuantitaskandengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah. 2 Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra. 3 Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya. 4 Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad. 5 Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut dikuantitaskan dengan jelas. Karena keuntungan yang didapatkan peternak adalah hasil dari penjualan ayam oleh peternak kepada perusahaan akan dikurangi dari hasil pembiayaan pakan, bibit, obat-obatan, dan vaksin oleh perusahaan dan total dari penjumlahan tersebut yang akan menjadi keuntungan para peternak. 2 Keuntungan yang dibagikan tidak berdasarkan seluruh keuntungan tetapi dari hasil penjualan ayam kepada perusahaan dengan harga yang disepakati di awal kontrak. 3 Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, maka akan diberikan kepadanya dan biasanya pihak peternak mendapatkan bonus pasar dari pihak perusahaan. 4 Yang tertuang dalam akad adalah harga pokok penjualan berdasarkan berat ayam/ekor. 5 Kerugian berdasarkan besaran kontribusi modal masing-Tidak Sesuai Sesuai Tidak Sesuai Sesuai Biaya Operasional dan PersengketaanBiaya operasional dibebankan pada modal bersama. 2 Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Biaya operasional dibebankan pada modal bersama. 2 Jika terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaannya, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untu mufakat. Jika Sesuai A r s a l e t a l . 73 Milkiyah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 1, No. 2, August 2022 ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. dengan musyawarah tidak dapat menyelesaikan maka untuk menyelesaikannya melalui lembaga Pengadilan. Berdasarkan Tabel 1 tersebut, penerapan akad musyarakah yang dilakukan oleh peternak dan pihak perusahaan PT. Japfa Ciomas Adisatwa jika berpedoman pada Fatwa DSN tentang pembiayaan musyarakah diketahui bahwa penerapan yang dilakukan ada yang sudah sesuai dan ada yang belum sesuai dengan pedoman fatwa tersebut. Jika diukur menggunakan persentase, dikatakan “sesuai” jika memenuhi 100% dan dikatakan “belum sesuai” jika kurang dari 100%. Dari table diatas dapat dilihat bahwa yang sesuai ada 11 butir dan yang belum sesuai ada 3 butir. Jika 100% dibagi 14 butir tersebut maka didapat nilai setiap butir yaitu 7,14%. Maka 7,14% x 3 butir yang tidak sesuai adalah 21,42%, maka 100% dikurangi 21,42% yaitu 78,58%. Jadi penerapan yang sudah dilakukan oleh peternak dan pihak perusahaan pada peternakan ayam broiler di Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep yang sudah sesuai sebesar 78,58% dan yang belum sesuai sebesar 21,42%. Letak ketidaksesuaian tersebut yaitu pada bagian objek akad mengenai keuntungan. Di mana keuntungan yang seharusnya diterapkan yaitu “setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah pembagian keuntungan yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra”DSN-MUI, 2000. Jadi keuntungan yang seharusnya dibagikan adalah seluruh keuntungan atau total keuntungan hasil usaha yang dikalikan dengan nisbah bagi hasil dalam bentuk persentase, karena bagi hasil pembiayaan musyarakah termasuk dalam pembiayaan yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktu. Sedangkan penerapan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan peternak di Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep yaitu pihak perusahaan telah menentukan harga ayam per ekornya di awal kontrak, dan ketika masa panen maka peternak akan menjual ayam ke pihak perusahaan sesuai dengan harga kontrak yang disepakati di awal, Ketika harga ayam naik di pasaran maka peternak akan tetap menjual ayam ke perusahaan sesuai harga yang telah disepakati sebelumnya, begitupun jika harga ayam turun di pasar, peternak akan tetap menjual ayam ke perusahaan sesuai harga yang telah disepakati sebelumnya. Penghasilan pihak peternak juga tidak selalu mendapatkan laba, terkadang ada juga yang rugi atau bisa juga tidak balik modalnya, sebab pihak peternak harus mendapatkan hasil penjualan ayam lebih besar dari keseluruhan harga Sapronak yang telah dibiayai oleh perusahaan, agar mendapatkan keuntungan atau pendapatan dari hasil usaha ayam broiler. SIMPULAN Penerapan sistem bagi hasil akad musyarakah pada peternakan ayam broiler di Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep menggunakan sistem bagi hasil yang dilakukan antara perusahaan dan peternak mempunyai aturan tersendiri yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada awal perjanjian kontrak yaitu sebelum melakukan kegiatan berternak perusahaan telah menentukan harga kontrak untuk masing-masing berat atau bobot ayam ketika masa panen nanti dan dari penjualan ayam oleh peternak kepada perusahaan akan dikurangi dari hasil pembiayaan pakan, bibit, obat-obatan, dan vaksin oleh perusahaan dan total dari penjumlahan tersebut yang akan menjadi keuntungan para peternak. Penerapan akad musyarakah pada peternakan ayam broiler di Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep yang sudah sesuai dengan Fatwa MUI DSN terletak pada bagian pernyataan ijab qabul, objek akad modal, kerja, dan kerugian, Biaya operasional dan persengketaan. Sedangkan yang masih belum sesuai, yaitu pada bagian objek akad mengenai keuntungan. Yang di mana seharusnya 74 K e m i t r a a n U s a h a B e r b a s i s A k a d M u s y a r a k a h D O I 1 0 . 4 6 8 7 0 / m i l k i y a h . v 1 i 2 . 2 3 4 keuntungan bagi hasil dibagikan kepada pihak perusahaan dan pihak peternak berdasarkan keuntungan total, akan tetapi pihak peternak akan mendapatkan keuntungan dari hasil pendapatan bersih dikurangi dengan modal pembiayaan dari perusahaan. Hasil penelitian ini berimplikasi terhadap peternak ayam dalam memaksimalkan sepenuhnya prinsip syariah dalam menerapkan akad bagi hasil. Di samping itu, para mitra bisnis seharusnya mengacu pada fatwa MUI dalam pelaksanaan akad musyarakah. Bagi penelitian lanjutan, desain penelitian terkait topik ini sebaiknya melakukan pengembangan pada mitra bisnis lainnya yang menjalankan usahanya di bawah prinsip ekonomi syariah. DAFTAR PUSTAKA Baits, Nur Ammi. 2020. Pengantar Kaidah Fiqih Kubro dan Penerapannya Dalam Fiqh Muamalah, Jogjakarta Pustaka Muamalah Jogja. Chan, F., Kurniawan, A. R., Kalila, S., Amalia, F., Apriliani, D., & Herdana, S. V. 2019. The Impact of Bullying on the Confidence of Elementary School student. Jurnal Pendas Mahakam, 42, 152–157. DSN-MUI. 2000. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Tentang Pembiayaan Musyarakah. Himpunan Fatwa DSN MUI, 5. Gojali, D. 2019. Implementasi Hukum Ekonomi Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 12, 130–144. Meleong Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian kualitatif, Edisi Revisi, Bandung PT. Rosda Karya, Muhajir Neong, 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta Rake Serasin. Naf’an. 2014. Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah 1st ed.. Graha Ilmu. Rasjid Solaeman, 2007. Fiqih Islam, Bandung, Sinar Baru Algesindo, Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kombinasi Mixed Methods 10th ed.. Alfabeta. Tehedi, & Ervino. 2021. Praktik Bagi Hasil Ternak Sapi. Borneo Journal of Islamic Studies, 12, 42–54. Umam, K. 2016. Perbankan Syariah Dasar-Dasar dan Dinamika Perkembangannya 1st ed.. Rajawali. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Kaidah Fiqih Kubro dan Penerapannya Dalam Fiqh MuamalahNur BaitsAmmiBaits, Nur Ammi. 2020. Pengantar Kaidah Fiqih Kubro dan Penerapannya Dalam Fiqh Muamalah, Jogjakarta Pustaka Muamalah Impact of Bullying on the Confidence of Elementary School studentF ChanA R KurniawanS KalilaF AmaliaD AprilianiS V HerdanaChan, F., Kurniawan, A. R., Kalila, S., Amalia, F., Apriliani, D., & Herdana, S. V. 2019. The Impact of Bullying on the Confidence of Elementary School student. Jurnal Pendas Mahakam, 42, Hukum Ekonomi Syariah Pada Lembaga Keuangan SyariahD GojaliGojali, D. 2019. Implementasi Hukum Ekonomi Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 12, Penelitian KualitatifMuhajir NeongMuhajir Neong, 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta Rake Islam, Bandung, Sinar Baru AlgesindoRasjid SolaemanRasjid Solaeman, 2007. Fiqih Islam, Bandung, Sinar Baru Algesindo, Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kombinasi Mixed Methods 10th ed.. Alfabeta.
Sistem usaha kemitraan ayam merupakan sistem kerjasama dalam bidang ternak ayam broiler antara dua belah pihak, yaitu pihak inti perusahaan dan pihak plasma peternak. Bentuk kerjasama yang biasa dilakukan perusahaan inti adalah bertindak sebagai penyedia sapronak DOC,Vaksin, dll. Sedangkan peternak plasma menyediakan kandang dan peralatanannya serta biaya operasional pemeliharaan. Selain itu bertanggung jawab melaksanakan kegiatan beternak dari awal pemeliharaan sampai panen. Pola Kemitraan Ayam Broiler Prinsip dari sistem kemitraan adalah adanya kerjasama yang saling menguntungkan karena kedua belah pihak saling membutuhkan. Namun, sistem ini mempunyai 2 bentuk kemitraan, yaitu sistem kemitraan kontrak dan sistem kemitraan bagi hasil. Pembagian sistem kerja dari dua bentuk usaha kemitraan ini pasti berbeda. 1. Sistem Usaha Kemitraan Kontrak Sistem usaha kemitraan kontrak, perusahaan inti berkewajiban menyediakan sapronak pakan, DOC, dan OVK dan tenaga pembimbing teknis PPL,Dokter Hewan. Sedangkan peternak yang bertindak sebagai mitra berkewajiban menyediakan kandang, peralatan, operasional, dan tenaga kerja. Kerjasama tersebut tertulis dalam dokumen kontrak yang disepakati kedua belah pihak. Isi dokumen kontrak tersebut antara lain kontrak harga sapronak, harga jual ayam, bonus prestasi dan SOP atau aturan main kerjasamanya. Keuntungan dari sistem kontrak ini peternak mendapatkan jaminan pemasaran dan kepastian harga ayam, selain mendapat bantuan modal kredit sapronak dan bimbingan teknis. Kelemahan dari sistem ini adalah keuntungan peternak lebih sedikit karena ada tambahan harga sapronak untuk keuntungan inti. Selain itu ketika harga ayam di atas nilai kontrak, maka harga ayam dalam perhitungan laba rugi tetap menggunakan harga kontrak yang berlaku. 2. Sitem Usaha Kemitraan Bagi Hasil Sistem kemitraan bagi hasil, dimana pihak inti menyediakan sapronak sedangkan peternak mitra menyediakan kandang, operasional serta tenaga kerja. Tetapi, pemasaran dapat dilakukan oleh pihak inti atau bersama-sama, tergantung kesepakatan. Perbedaan sistem bagi hasil dengan sistem kontrak adalah harga sapronak sistem bagi hasil didasarkan pada harga pasar aktual harga eceren tertinggi. Pembagian keuntungan dapat dihitung dari hasil penjualan ayam sesuai harga pasar dikurangi biaya yang dikeluarkan kedua belah pihak. Jika mengalami kerugian, kedua belah pihak menanggung kerugian secara bersama-sama sesuai kesepakatan. Keuntungan sistem ini adalah adanya rasa tanggung jawab dari kedua belah pihak, pihak inti memeroleh keuntungan dari penjualan sapronak dan pihak mitra mendapat pinjaman modal serta pembinaan teknis. Kelemahan sistem ini adalah rawan adanya ketidakjujuran, terutama masalah biaya yang telah dikeluarkan. Peternak mitra turut menanggung kerugian jika harga jual di bawah harga pokok produksi. Adapun keuntungannya relatif lebih kecil karena ada pembagian hasil. Tujuan dari kemitraan ini yaitu meningkatkan pendapatan usaha kecil di masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta memperluas lapangan kerja. Konsep dari kemitraan ini yaitu saling membutuhkan, saling mendukung, saling menguntungkan dan bertanggung jawab. Semoga Bermanfaat.
Peternakan merupakan salah satu sektor yang sangat penting dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis tingkat risiko dan kelayakan finansial pada usaha pembesaran ayam broiler yang tergabung dalam pola kemitraan milik Bapak Wawan di Kecamatan Pilangkenceng, Madiun. Metode analisis tingkat risiko produksi dan tingkat risiko pendapatan menggunakan rumus batas bawah L dan koefisien variasi CV, sedangkan analisis kelayakan finasial menggunakan Net Present Value NPV, Payback Period PP, Internal Rate of Return IRR, R/C Ratio, dan B/C Ratio. Hasil perhitungan analisis risiko menunjukkan nilai CV 0,5 dan L 0 yang artinya tingkat risiko produksi dan tingkat risiko pendapatan yang tergolong cukup rendah. Hasil perhitungan kelayakan finansial diperoleh NPV sebesar Payback Period 1 tahun 6 bulan, IRR 62,02%, R/C Ratio dari tahun pertama sampai tahun kelima lebih besar dari 1, dan B/C Ratio dari tahun pertama sampai tahun kelima lebih besar dari 0. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Page 81-93 ISSN 2745-7427 Volume 2 Nomor 1 Juli 2021 * Corresponding Author Email arrumy07 ANALISIS RISIKO DAN KELAYAKAN FINANSIAL PETERNAKAN AYAM BROILER DENGAN POLA KEMITRAAN STUDI KASUS PETERNAKAN BAPAK WAWAN DI KECAMATAN PILANGKENCENG, KABUPATEN MADIUN Ervin Erdyana, *Mokh Rum Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia ABSTRAK Peternakan merupakan salah satu sektor yang sangat penting dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis tingkat risiko dan kelayakan finansial pada usaha pembesaran ayam broiler yang tergabung dalam pola kemitraan milik Bapak Wawan di Kecamatan Pilangkenceng, Madiun. Metode analisis tingkat risiko produksi dan tingkat risiko pendapatan menggunakan rumus batas bawah L dan koefisien variasi CV, sedangkan analisis kelayakan finasial menggunakan Net Present Value NPV, Payback Period PP, Internal Rate of Return IRR, R/C Ratio, dan B/C Ratio. Hasil perhitungan analisis risiko menunjukkan nilai CV 0 yang artinya tingkat risiko produksi dan tingkat risiko pendapatan yang tergolong cukup rendah. Hasil perhitungan kelayakan finansial diperoleh NPV sebesar Payback Period 1 tahun 6 bulan, IRR 62,02%, R/C Ratio dari tahun pertama sampai tahun kelima lebih besar dari 1, dan B/C Ratio dari tahun pertama sampai tahun kelima lebih besar dari 0. Kata kunci Ayam Broiler, Tingkat Risiko, Kelayakan Finansial. ANALISYS OF THE RISKS AND FINANCIAL PERFORMANCE OF THE BROILER CHICKEN FARM WITH A PARTNERSHIP A CASE STUDY OF WAWAN’S FARM IN PILANGKENCENG CLUTTER, MADIUN REGENCY ABSTRACT Animal farm is one of the important sectors in order to meet food needs. The purpose of this study was to analyze the level of risk and financial feasibility of broiler chicken farming with a partnership pattern owned by Mr. Wawan in Pilangkenceng District, Madiun. The level risk analysis method uses the coefficient variation CV and lower limit L, while the analysis financial feasibility uses Net Present Value NPV, Payback Period PP, Internal Rate of Return IRR, R/C Ratio, and B/C Ratio. The result of the calculation of risk analysis show that the level of production risk and income risk is low because the CV 0. The result of the calculation of financial feasibility obtained NPV Payback Period 1 year 6 months, IRR 62,02%, R/C Ratio from the first year to the fifth year is greater than 1 R/C Ratio > 1, and B/C Ratio from the first year to the fifth year is greater than 0 B/C Ratio > 0. Keywords Broiler Chicken, Risk Level, Financial Feasibility. 82 Ervin Erdyana & M. Rum, Analisis Risiko dan Kelayakan Finansial Peternakan Ayam Broiler AGRISCIENCE Volume 2 Nomor 1 Juli 2021 PENDAHULUAN Peternakan merupakan satu dari sekian banyak sektor yang sangat penting bagi pemenuhan pangan, selain sebagai penyedia produk peternakan, juga berperan dalam tersedianya lapangan pekerjaan terutama pada masyarakat pedesaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan laju pertumbuhan penduduk menyebabkan kebutuhan akan produk hewani juga meningkat. Hal ini menyebabkan perlu adanya peningkatan dalam sektor peternakan, sehingga dapat memaksimalkan perannya dalam perekonomian suatu negara. Usaha pembesaran ayam broiler merupakan salah satu usaha pada sektor peternakan dimana usaha tersebut dapat memberikan keuntungan, sehingga cukup menjanjikan untuk diusahakan. Selain memiliki keunggulan hasil produksi yang lebih besar dibandingkan dengan ayam kampung, perputaran modalnya juga cepat kembali sehingga banyak peternak di Kabupaten Madiun yang beternak ayam broiler. Menurut data Badan Pusat Statistik 2020, produksi ayam potong di Madiun mengalami peningkatan produksi yaitu ton di tahun 2018 meningkat menjadi ton pada tahun 2019. Peternakan ayam broiler umumnya terbagi menjadi peternak mandiri dan peternak plasma yang tergabung dalam pola kemitraan. Peternak mandiri menjalankan usahanya secara mandiri, mulai dari input produksi sampai dengan menjual hasil panennya. Sedangkan peternak dengan pola kemitraan menjalin kerja sama dengan perusahaan kemitraan, perusahaan menyediakan sarana produksi, memberikan pengarahan pada peternak, dan membeli kembali hasil produksi sesuai dengan kesepakatan atau kontrak Kurnianto et al., 2019. Peternak yang bermitra relatif lebih stabil dalam hal harga jual ayam karena adanya harga kontrak antara petani dan perusahaan mitra sehingga tidak terpengaruh oleh harga pasar Siregar et al., 2016. Namun kemitraan juga memiliki kekurangan, yaitu perusahaan selalu menjadi penentu harga, sedangkan peternak berperan hanya sebagai penerima harga, hal ini menunjukkan bahwa adanya penguasaan yang kuat dari perusahaan sebagai pemilik modal sehingga peternak mempunyai posisi yang lemah Erfit, 2012. Menurut Ridwan & Amrawaty, 2018 pada beberapa kasus kemitraan membuat petani kecil menjadi semakin bergantung pada perusahaan kemitraan karena tidak dapat bersaing dan mengembangkan usahanya tanpa akses dan layanan dari perusahaan. Peternakan ayam broiler tidak lepas dari risiko-risiko yang kompleks dan berpotensi menyebabkan ketidakpastian serta menimbulkan kerugian, dimana sumber-sumber risiko berasal dari risiko produksi, risiko finansial, risiko pemasaran Ramadhan et al., 2018. Secara umum, risiko yang sering dihadapi oleh peternak yaitu perubahan cuaca yang cukup ekstrim, serangan penyakit, dan penggunaan faktor produksi yang tidak optimal Vinanda et al., 2016. Permasalahan yang kerap ditanggung oleh peternakan ayam broiler pola kemitraan diantaranya pemotongan harga oleh pihak perusahaan apabila hasil produksi tidak mencapai target, peternak plasma tidak bisa melakukan negosiasi harga kontrak yang telah disepakati oleh pihak perusahaan, penyediaan DOC yang sering tidak tepat waktu, dan DOC dengan kualitas kurang baik Illahi et al., 2019. Satu dari sekian banyak usaha peternakan ayam broiler yang tergabung dalam pola kemitraan yaitu usaha pembesaran ayam broiler milik Bapak Wawan yang berada di Kecamatan Pilangkenceng, Madiun. Maka dari itu, 83 Ervin Erdyana & M. Rum, Analisis Risiko dan Kelayakan Finansial Peternakan Ayam Broiler AGRISCIENCE Volume 2 Nomor 1 Juli 2021 dilakukan penelitian dengan judul “Analisis Risiko dan Kelayakan Finansial Peternakan Ayam Broiler dengan Pola Kemitraan pada Usaha Peternakan Bapak Wawan di Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1 Tingkat risiko produksi dan risiko pedapatan usaha peternakan ayam broiler pola kemitraan milik Bapak Wawan di Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. 2 Kelayakan finansial usaha peternakan ayam broiler dengan pola kemitraan milik Bapak Wawan di Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. TINJAUAN PUSTAKA Analisis Risiko Risiko merupakan ketidakpastian yang menimbulkan kerugian. Menurut Sobana, 2018 mengutip dalam Vaughan, risiko adalah kans kerugian dalam artian terdapat keterbukaan terhadap kerugian, kemungkinan kerugian, dan ketidakpastian. Ketidakpastian ini seringkali dihadapi oleh pelaku bisnis yang menyebabkan rentan terhadap kerugian, sehingga penting bagi seorang pelaku bisnis dalam membaca situasi pasar guna menghindari kerugian. Dalam menjalankan suatu usaha, selalu memiliki masalah yang kompleks baik bersifat internal maupun eksternal yang dapat menimbulkan ketidakpastian serta risiko kerugian bagi pemilik usaha Ramadhan et al., 2018. Ketidakpastian menunjukkan tidak diketahuinya peluang dalam terjadinya pengambilan suatu keputusan oleh pemilik usaha karena kurangnya informasi dan pengalaman, inilah yang akhirnya memunculkan risiko dalam suatu usaha Arwita, 2013. Ketidakpastian dan risiko umumnya berbanding lurus, dimana semakin tinggi ketidakpastian, maka risiko yang akan dihadapi suatu usaha juga akan semakin tinggi Kerzner, 1998. Sumber risiko yang kerap kali ditanggung oleh pemilik usaha yaitu; risiko finansial yang timbul dari kegiatan finansial, risiko produksi yang timbul dari kegiatan produski, risiko kebijakan yang ditimbulkan oleh kebijakan-kebijakan, risiko harga atau pasar yang ditimbulkan oleh pasar Harwood et al., 1999. Adapun beberapa ukuran risiko antara lain, standar deviasi standart deviation, nilai varian variance, dan koefisien variasi coefficient variation, adapun nilai koefisien variasi CV diperoleh dari rasio antara standar deviasi dengan expected return, sedangkan standar deviasi diperoleh dari akar kuadrat variance Winarti, 2017. Analisis Kelayakan Finansial Studi kelayakan bisnis merupakan suatu acuan yang menilai apakah usaha yang telah dijalankan dikatakan layak atau tidak Santa et al., 2020. Analisis kelayakan digunakan untuk menganalisis peluang kemungkinan munculnya permasalahan pada masa mendatang Affandi et al., 2019. Studi kelayakan bisnis sangat penting dalam pengambilan keputusan investasi untuk mengembangkan bisnis yang telah dijalankan Abou-moghli & Al-abdallah, 2012. Pengertian lain menyebutkan bahwa studi kelayakan bisnis merupakan kegiatan mengkaji layak atau tidaknya suatu bisnis yang diusahakan terus-menerus, dan juga beberapa metode yang digunakan dalam analisis keayakan finasial Sobana, 2018, antara lain 84 Ervin Erdyana & M. Rum, Analisis Risiko dan Kelayakan Finansial Peternakan Ayam Broiler AGRISCIENCE Volume 2 Nomor 1 Juli 2021 a. NPV Net Present Value adalah suatu jumlah atau nilai bersih sekarang yang merupakan selisih antara jumlah aliran kas bersih atau jumlah penerimaan dengan biaya yang dikeluarkan. b. IRR Internal Rate of Return, digunakan dalam perhitungan tingkat suku bunga dimana dengan menyamakan nilai saat ini dari suatu arus kas yang diharapkan pada masa yang akan datang dengan mengeluarkan investasi awal. c. B/C Ratio Benefit Cost Ratio, merupakan suatu perbandingan antara benefit atau pendapatan dengan total biaya produksi yang dikeluarkan atau total cost. d. R/C Ratio, merupakan suatu perbandingan antara total revenue atau total penerimaan dengan total cost atau total biaya yang telah dikeluarkan. e. PP Payback Period, merupakan jangka waktu pengembalian modal investasi dalam pembiayaan suatu usaha. Penelitian tentang risiko usaha ayam pedaging di Kabupaten Mojokerto yang dilakukan oleh Ramadhan et al., 2018 menggunakan diagram fish bone untuk mengidentifikasi sumber penyebab risiko. Penelitian oleh Sekarrini et al., 2016 tentang manajemen risiko budidaya ayam broiler di Kabupaten Boyolali menggunakan metode analisis koefisien variasi CV. Penelitian lain yang dilakukan oleh Suwarta & Hanafie, 2018 menggunakan metode pendekatan destkriptif dan regresi berganda. Penelitian sejenis dilakukan oleh Naftaliasari et al., 2015 tentang analisis risiko usahatani kedelai di kecamatan Raman utara yang menggunakan metode analisis CV dengan melihat tingkat risiko produksi yang dihadapi petani. Penelitian tentang studi kelayakan yang dilakukan oleh Santa et al., 2020 menggunakan NPV, IRR, R/C, Net B/C untuk mengetahui kelayakan usaha broiler di Kabupaten Taratara I. Penelitian yang dilakukan oleh Maulana et al., 2014, Siringo-ringo 2016 memiliki kesamaan dalam analisis kelayakan finansial yaitu menggunakan NPV, IRR, dan PP. Penelitian oleh Sidi et al., 2018 dalam analisisnya menggunakan alat analisis R/C dan PP. Sementara itu penelitian yang dilakukan oleh Sugiarti 2019 menggunakan alat analisis NPV, IRR, BCR. Penelitian yang dilakukan oleh Jaelani et al., 2013 di Kecamatan Tapin Utara menggunakan R/C dan analisis biaya, sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Kurnianto et al., 2019 menggunakan alat analisis R/C dan BEP. Penelitian sejenis yang dilakukan oleh Elpawati et al., 2018 yang menggunakan NPV. IRR. B/C, PP, dan BEP. Penelitian oleh Amri et al., 2017 pada peternak plasma di Kecamatan Boja Kabupaten Kendal menggunakan alat analisis B/C dan BEP. Penelitian oleh Illahi et al., 2019 di peternakan ayam broiler di Kecamatan Nanggungan Kabupaten Bogor menggunakan alat analisis R/C dan BEP. METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan diusaha peternakan ayam broiler Bapak Wawan yang berlokasi di Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Lokasi dengan sengaja dipilih purposive dengan mempertimbangkan usaha tersebut sudah dijalankan sejak tahun 2014 dan produksinya berlangsung secara terus-menerus. Data penelitian menggunakan data primer dan data sekunder. Dimana data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara, observasi dan kuesioner. Adapun data primer yang digunakan pada penelitian yaitu sumber biaya, jumlah penerimaan, dan jumlah biaya yang dikeluarkan yang diperoleh dari 85 Ervin Erdyana & M. Rum, Analisis Risiko dan Kelayakan Finansial Peternakan Ayam Broiler AGRISCIENCE Volume 2 Nomor 1 Juli 2021 biaya operasional dan biaya investasi. Sedangkan data sekunder yang berupa data time series tahun 2016-2020 diperoleh dari dinas terkait untuk menunjang data primer. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kuantitatif yang terdiri dari analisis risiko dan analisis kelayakan finansial. Analisis risiko menggunakan koefisen variasi CV untuk mengetahui tingkat risiko, sedangkan dalam melakukan analisis kelayakan finansial menggunakan metode analisis yang terdiri dari payback periode, net present value, internal rate of return, B/C Ratio, dan R/C Ratio. Analisis Risiko Pengukuran risiko diukur menggunakan batas bawah pendapatan terendah yang diperoleh peternak dan koefisien variasi yang nilainya diukur pada biaya, pendapatan, dan produksi Hakim et al., 2013. Koefisien variasi merupakan salah satu pengukuran untuk mengetahui tingkat risiko yang diperoleh dari hasil bagi standart deviation dengan nilai yang diharapkan, apabila semakin kecil koefisien variasi maka semakin kecil risiko yang dihadapi dalam menjalankan suatu usaha Winarti, 2017. Secara sistematis, koefisien variasi dituliskan sebagai berikut ………………………………………………………………………………….1 Dimana CV merupakan koefisien variasi, adalah standart deviation atau simpangan baku, Ri adalah nilai yang diharapkan. Menurut Naftaliasari et al., 2015 batas bawah L diperlukan dalam menunjukkan nilai keuntungan terendah yang diterima oleh pemilik usaha, selain itu untuk mengetahui aman tidaknya modal atau investasi yang ditanam dari kemungkinan terjadinya kerugian. Rumus batas bawah dituliskan sebagai berikut ………………………………………………………………………………..2 Dimana L adalah batas bawah, Ri adalah nilai yang diharapkan, dan adalah simpangan baku atau standart deviation. Terdapat hubungan antara nilai koefisien variasi CV dan batas bawah L. Apabila nilai CV>0,5 maka nilai L0, artinya terhindar dari kerugian. Dan apabila nilai CV=0 dan L=0, artinya usaha tidak untung dan tidak rugi Winarti, 2017. Analisis Kelayakan Finansial Data yang digunakan berupa data penerimaan, pembiayaan, termasuk biaya investasi oleh peternak. Selanjutnya data tersebut akan diolah dengan menggunakan persamaan di bawah ini Sugiyanto et al., 2020. 1. NPV, rumus NPV dituliskan sebagai berikut NPV =..……………………...…..………..……....3 Kriteria kelayakan NPV yaitu NPV>0, maka usaha yang dijalankan menguntungkan NPV=0, maka usaha yang dijalankan mengalami titik impas NPV tingkat discount rate, maka usaha yang dijalankan layak IRR 0, maka bisnis layak diusahakan Jika 1, maka usaha yang dijalankan layak Jika 0 sehingga dikatakan layak, nilai NPV yang diperoleh sejalan dengan penelitian Isa et al., 2019. Payback Period PP Perhitungan payback period pada tabel 6, diperoleh masa pengembalian investasi usaha ayam broiler Bapak Wawan yaitu selama 1 tahun 6 bulan atau 10 kali periode pemeliharaan, hal ini menunjukkan bahwa usaha ayam broiler layak dijalankan karena masa pengembalian investasi 1. Hal ini menunjukkan bahwa usaha ayam broiler yang dijalankan menguntungkan. Nilai rasio tersebut selaras dengan penelitian Ridwan, 2016. B/C Ratio Hasil yang diperoleh dari perhitungan menggunakan B/C Ratio, didapatkan penilaian rasio pendapatan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 nilai B/C ratio sangat bervariasi mulai dari 0,12 sampai dengan 0,21. Semua nilai yang didapatkan lebih besar daripada 0 B/C Ratio > 0, hal ini menunjukkan bahwa usaha ayam broiler layak untuk diajalankan. Nilai yang diperoleh tersebut sejalan dengan penelitian oleh Sajari et al., 2017. PENUTUP Hasil perhitungan pada penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa tingkat risiko produksi dan risiko pendapatan usaha ayam broiler milik Bapak Wawan tergolong rendah karena nilai koefisien variasi CV lebih kecil dari 0,5 dan batas bawah L lebih besar dari 0. Hasil kajian secara finansial menunjukkan bahwa usaha ayam broiler ini layak, dibuktikan dengan nilai NPV > 0 yaitu nilai payback period yaitu 1 tahun 6 bulan atau lebih kecil dari umur investasi, nilai IRR 62,02% lebih besar daripada suku bunga bank, nilai R/C ratio dari tahun 2016 sampai dengan 2020 lebih besar dari 1, nilai B/C ratio dari tahun 2016 sampai 2020 lebih besar dari 0. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah peternak agar dapat lebih menekan biaya produksi serta penanganan pasca panen yang lebih serius terhadap kandang untuk meminimalisir penyakit yang bersumber dari kandang. 91 Ervin Erdyana & M. Rum, Analisis Risiko dan Kelayakan Finansial Peternakan Ayam Broiler AGRISCIENCE Volume 2 Nomor 1 Juli 2021 DAFTAR PUSTAKA Abou-moghli, A. A., & Al-abdallah, G. M. 2012. Market Analysis and the Feasibility of. European Scientific Journal, 89, 94–113. Affandi, R., Siregar, M. R., Sari, D. I., Savira, N., Wulantiya, S., & Habib, A. 2019. Financial Feasibility Analisys Of Voerseri Business Packaging Bird Feed from Kersen / Singapore Cherry . Journal of Agribusiness Science, 22, 42–46. Amri, K. S., Wahyuningsih, S., & Subekti, E. 2017. Analisis Kelayakan Usaha Ayam Broiler Pola Kemitraan Inti-Plasma Studi Kasus Peternak Plasma PT. Mustika di Kecamatan Boja Kabupaten Kendal. Jurnal Ilmu Ilmu Pertanian, 132, 78–86. Arwita, P. 2013. Analisis Risiko Usaha Peternakan Ayam Broiler Dengan Pola Kemitraan Dan Mandiri di Kota Sawahlunto/Kab. Sijunjung. Skripsi. Fakultas Ekonomi dan Manajemen. Institut Pertanian Bogor. Bogor. Badan Pusat Statistik. 2020. Provinsi Jawa Timur dalam Angka. Berita Resmi Statistik, Diakses 19 Mei 2020. Elpawati, E., Nugraha, A. T., & Shofiatina, R. 2018. Kelayakan Usaha Ayam Broiler Studi pada Usaha Peternakan di Desa Cibinong. Journal of Sustainable Agriculture, 332, 96–105. Erfit. 2012. Analisis Kesetaraan dalam kemitraan pada Agribisnis Hortikultura. Jurnal Embrio, 25, 132–143. Febrianto, N., Putritamara, J. A., & Hartono, B. 2018. Analisis Kelayakan Usaha Peternakan Broiler di Kabupaten Malang. Agriekonomika, 72, 168–175. Hakim, L., Widodo, S., & Fauziah, E. 2013. Manajemen Risiko Usaha Peternakan Ayam Pedaging Broiler di Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep. 1–17. Data Survei Angkatan Kerja Nasional SAKERNAS. Februari 2012 Harwood, J., Heifner, R., Coble, K., Perry, J., & Somwaru, A. 1999. Managing Risk in Farming Concepts, research, and Analysis. Economic Research Service, USDA. Illahi, N. M. A., Novita, I., & Masithoh, S. 2019. Analisis Pendapatan Peternakan Ayam Broiler Pola Kemitraan Di Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor. Jurnal Agribisains, 52, 17–28. Isa, A. H. M., Ismail, M. M., Samsuddin, N. S., & Abdurofi, I. 2019. Profitability of broiler contract farming A case study in johor and sabah. International Journal of Business and Society, 202, 521–532. Jaelani, A., Suslinawati, & Maslan. 2013. Analisis kelayakan Usaha Peternakan Ayam Broiler Di Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin. Jurnal Ilmu Ternak, 132, 42–48. 92 Ervin Erdyana & M. Rum, Analisis Risiko dan Kelayakan Finansial Peternakan Ayam Broiler AGRISCIENCE Volume 2 Nomor 1 Juli 2021 Kerzner, H. 1998. Project Management a Systems Approach to Planning, Scheduling, and Controlling. In Baldwin-Wallace College Ed., Anasthesiologie Intensivmedizin Notfallmedizin Schmerztherapie 8th ed., Vol. 34, Issue 12. John Wiley & Sons, Inc., Hoboken, New Jersey. Kurnianto, A., Subekti, E., & Nurjayanti, E. D. 2019. Analisis Usaha Peternakan Ayam Broiler Pola Kemitraan Inti-Plasma Studi Kasus Peternak Plasma PT. Bilabong di Kecamatan Limpung Kabupaten Batang. Jurnal Ilmu Ilmu Pertanian, 152, 47–57. Maulana, Y., Mauludin, Y., & Gunadhi, E. 2014. Analisis Usaha Peternakan Ayam Ras Pedaging Broiler Dengan Pola Kemitraan Studi Kasus Di Peternakan Bu Lilis Rancamidin, Cibodas. Jurnal Kalibrasi, 121, 1–10. Naftaliasari, T., Abidin, Z., & Kalsum, U. 2015. Analisis Risiko Usahatani Kedelai di Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur. Jurnal Ilmu IImu Agribisnis, 32, 148–156. Nurwantara, M. P., Raharja, S., & Udin, F. 2017. Financial Feasibility Analysis of Small and Medium Business Development CV. XYZ in Madiun East Java. SEAS Sustainable Environment Agricultural Science, 11, 19–26. Ramadhan, B. D., Yektiningsih, E., & Sudiyarto. 2018. Analisis Risiko Usaha Ayam Pedaging di Kabupaten Mojokerto. 181, 77–92. Ridwan. 2016. Analisis risiko pendapatan dan produksi usaha peternakan ayam broiler dengan pola kemitraan di kecamatan mangarabombang kabupaten takalar. Skripsi. Ridwan, M., & Amrawaty, A. 2018. Agribusiness partnership performance in empowering broiler breeders. Bulgarian Journal of Agricultural Science, 245, 750–758. Sahari, R. E., Nurhapsa, & Muhdiar. 2019. Efisiensi Biaya Produksi Ayam Broiler dengan Pola kemitraan Arcandia di Kelurahan Dolangan kabupten Pinrang. Jurnal Ecosystem, 1903, 309–315. Sajari, I., Elfiana, & Martina. 2017. Analisis Kelayakan Usaha Keripik Pada UD. Mawar Di Gampong Batee IE Liek Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen. Jurnal 12, 116–124. Salam, T., Muis, M., Alfian, D., Rumengan, E. N., Sekolah, D., Penyuluhan, T., Gowa, P., & Sekolah, A. 2006. Analisis Finansial Usaha Peternakan Ayam Broiler Pola Kemitraan The finansial analyse of broiler chicken by partner pattern. Jurnal Agrisistem, 21, 32–39. Santa, N. M., Kalangi, L. S., & Wantasen, E. 2020. Analisis Kelayakan Usaha Broiler di Kelurahan Taratara I Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon. Zootec, 401, 289–298. 93 Ervin Erdyana & M. Rum, Analisis Risiko dan Kelayakan Finansial Peternakan Ayam Broiler AGRISCIENCE Volume 2 Nomor 1 Juli 2021 Sekarrini, R., Harisudin, M., & Riptanti, E. W. 2016. Manajemen Risiko Budidaya Ayam Broiler di Kabupaten Boyolali. AGRISTA, 43, 329–340. Sidi, M. A. I. P., M, H., & A, A. 2018. Analisis Pendapatan Usaha Kemitraan Ayam Broiler di PT. Ciomas Lampung Tahun 2016 Studi Kasus di Samsul Arifin Farm, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Wahana Peternakan, 21, 19–32. Siregar, A. R., Sirajuddin, S. N., Abidin, Z., & Lestari, V. S. 2016. Market Risk Sharing In Partnership Broilers. International Journal of Sciences Basic and Applied Research IJSBAR, 273, 20–25. Siringo-ringo, A. 2016. Studi Kelayakan Finansial Usaha Peternakan Ayam Ras Dengan Pola Kemitraan Di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. Skripsi. Program Stusi Pasir Pengairan. Rokan Hulu. Sobana, H. D. H. 2018. Studi Kelayakan Bisnis. In Penerbit PUSTAKA SETIA Bandung. Sugiarti. 2019. Analisis Finansial Plasma Ayam Broiler Pola Kemitraan Di Sleman, Yogyakarta. Jurnal Ilmiah Fillia Cendekia, 42, 66–69. Sugiyanto, Nadi, L., & Wenten, I. K. 2020. Studi Kelayakan Bisnis. YPSIM. Sunarya, D., & Fauziyah, E. 2021. Nilai Tambah dan kelayakan finansial produk Kerupuk Samiler pada Industri Rumahtangga IRT “Maju Jaya.” Journal Agriscience, 13, 586–596. Suwarta, & Hanafie, R. 2018. the Influence of Business Management on Income and the Risk of Income in the Broiler Chicken Farming. Journal of Socioeconomics and Development, 11, 25–31. Vinanda, G., Harianto, H., & Anggraeni, L. 2016. Risiko Produksi Ayam Broiler Dan Preferensi Peternak Di Kabupaten Bekasi. Jurnal Manajemen Dan Agribisnis, 131, 50–58. Winarti, L. 2017. Analisis Resiko Usahatani Ikan Bandeng di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah. Ziraa’ah, 422, 100–106. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem atau jaringan kerja terhadap tugas-tugas, sistem pelaporan dan komunikasi yang menghubungkan secara bersama pekerjaan individual dengan kelompok. Struktur organisasi adalah sistem atau jaringan kerja terhadap tugas-tugas, sistem pelaporan dan komunikasi yang menghubungkan secara bersama pekerjaan individual dengan kelompok. Semua organisasi betapapun kecilnya, mempunyai semacam struktur karena secara umum suatu struktur dirancang dengan maksud untuk memastikan bahwa organisasi dirancang dengan cara yang paling baik untuk mencapai sasaran-sasaran dan tujuannya. Pernyataan ini juga mengacu pada enam unsur kunci yang terdiri dari elemen-elemen spesialisasi pekerjaan, departementalisasi, rantai komando, rentang kendali, sentralisasi dan desentralisasi serta Muhamad Akbar IllahiIta NovitaSiti MasithohDalam mengembangkan usaha ternak ayam broiler peternak melakukan usaha dengan menjalin pola kemitraan, sehingga peternak dibantu oleh perusahaan dalam menyediakan sapronak dan pemasaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola kemitraan antara peternak dan perusahaan, biaya, penerimaan, pendapatan, keuntungan, R/C dan Break Event Point BEP pada usaha ternak ayam broiler. Penelitian ini dilakukan pada bulan Februari hingga Maret 2019 di Kecamatan Nanggung. Metode penelitian sampel menggunakan metode sesus dengan jumlah sampel 18 peternak mitra. Pengolahan dilakukan secara deskriptif dan kuantitatif analisis pendapatan, analisis R/C ratio dan Break Event Point. Secara umum penelitian ini menunjukkan hubungan yang dilakukan antara peternak ayam broiler dan perusahaan yaitu pola Inti-Plasma dan kerjasama operasional agribisnis KOA. Hasil analisis R/C ratio menunjukkan tidak terdapatnya peternak yang mengalami kerugian dengan nilai tertinggi rasionya 1,158 pada peternak skala IV. Hasil analisis Break Event Point BEP melebihi titik impas baik BEP produksi dan harga pada setiap skala. Peternak mitra memperoleh banyak manfaat seperti bantuan modal, penyuluhan serta pemasaran Kunci Ayam Broiler, Pola Kemitraan, Biaya, ANALYSIS OF BROILERS IN TARATARA I VILAGE WEST TOMOHON DISTRICT TOMOHON CITY. Broiler business which is run by partnership pattern, is one of the suppliers of food products that source animal protein. Increased demand for broiler meat, needs to be followed by business development that has previously calculated the level of business feasibility. This study aims to determine the feasibility of a broiler business based on Net Present Value NPV, Internal Rate of Return IRR, R/C, Net B/C. The study was conducted by taking a case in a broiler business with a capacity of animals, with 6 maintenance periods per year, which has been undertaken since 2015, located in Taratara I Village, Tomohon Barat District. The results showed that the average cost wasIDR. while income was IDR. and profit wasIDR The NPV value was IDR which had a positive number, an IRR value was 19,03%, and both of R/C and Net B/C was higher than 1, so that the broiler business can be implemented and study evaluated the profitability of small scale broiler production in Sabah and Johor with emphasis on contract farming. Cost benefit analysis and financial appraisal were carried out and the net return, value of input and output indicated broiler contract farming in Johor was more viable and profitable compared to Sabah. There were two obstacles limiting sustainable broiler contract farming in Sabah 1 higher feed cost, and 2 low profit due to low gross margin between production cost and the ex-farm selling price. Therefore, in this study, the financial performance was evaluated, and sensitivity analysis was performed to assess the effect of changes in feed cost and selling price. The results concluded that Sabah broiler contract farming was more sensitive to changes in feed cost and selling price while the implementation of a zero tax incentive to small scale broiler contract farmers especially in Sabah would help the industry remained dilaksanakan di Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dengan tujuan untuk mengetahui besarnya biaya produksi, penerimaan, pendapatan dan kelayakan usaha peternakan broiler. Metode yang digunakan adalah metode survey. Pengambilan sampel secara purposive random sampling terhadap 69 peternak berdasarkan jumlah kepemilikan ternak. Pengumpulan data diperoleh dengan wawancara dan penyebaran kuisioner terstruktur. Data dianalisis menggunakan analisis biaya dan R/C ratio. Hasil analisis menunjukkan bahwa biaya tetap sebesar Rp. biaya variabel sebesar Rp. penerimaan total sebesar Rp. keuntungan sebesar Rp. Usaha peternakan broiler di Kecamatan Bululawang layak untuk dikembangkan, dengan nilai analisa R/C ratio yaitu sebesar > 1 rata-rata 1,11. harga kontrak kemitraan ayam broiler 2018